Moms, Begini Ketentuan Bayar Fidyah Puasa untuk Ibu Hamil

Doodle.co.id – Bayar fidyah puasa ibu hamil terkadang masih menjadi permasalahan yang membingungkan bagi sebagian orang. Tahukah Moms dan Paps bahwa fidyah berasal dari kata fadaa yang memiliki artinya mengganti atau menebus. Fidyah secara bahasa adalah tebusan. Sedangkan menurut istilah, fidyah merupakan denda yang wajib dilaksanakan muslim atau muslimah yang meninggalkan kewajiban ibadah puasa bulan Ramadan. Sementara berdasarkan dari KBBI Fidyah adalah denda yang harus dibayar oleh seorang Muslim karena meninggalkan puasa yang disebabkan oleh penyakit menahun, penyakit tua yang menimpa dirinya, dan sebagainya. Simak penjelasan tentang fidyah puasa ibu hamil yang telah Doodle rangkum khusus untuk Moms.

bayar fidyah puasa ibu hamil
Bayar fidyah puasa ibu hamil / Image SHVETS production

Bayar Fidyah Puasa Ibu Hamil

Seperti yang diketahui, puasa menjadi tidak wajib bagi orang-orang mengalami kondisi seperti sedang sakit, orang dalam perjalanan (musafir), wanita haid atau nifas, juga untuk wanita hamil atau ibu menyusui. Orang-orang yang disebutkan tersebut diberi keringanan untuk meninggalkan puasa.

Kendati demikian, melansir Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), orang-orang dengan kondisi tersebut wajib hukumnya untuk membayar qadha puasa di kemudian hari saat mereka sudah tidak dalam kondisi yang telah disebutkan. Berbeda dengan lainnya, beberapa pendapat menyebutkan bahwa khusus untuk wanita hamil atau ibu menyusui, qadha puasa harus disertai dengan membayar fidyah.

Tambahan informasi, ibu hamil atau wanita yang tengah menyusui, diperbolehkan meninggalkan puasa apabila dirinya mengalami kepayahan dengan berpuasa atau mengkhawatirkan keselamatan anak atau janin yang dikandungnya. Maka Moms yang sedang dalam kondisi ini wajib mengganti puasa yang ditinggalkan di kemudian hari, baik karena khawatir keselamatan dirinya atau anaknya. Terkait kewajiban fidyah diperinci seperti berikut ini ya Moms.

  • Apabila Moms khawatir keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak atau janin yang dikandung ya, maka tidak ada kewajiban fidyah.
  • Apabila Moms hanya khawatir tentang keselamatan anak atau janin yang ada dalam kandungannya, maka hukumnya adalah wajib membayar fidyah.

Ketentuan Bayar Fidyah Ibu Hamil

Inilah beberapa ketentuan membayar fidyah untuk ibu hamil:

1. Keringanan untuk Ibu Hamil

Berdasarkan pada sebagian pendapat ibu hamil yang jarak melahirkan dan menyusui anak-anaknya berdekatan. Sebagai contoh seperti belum selesai menyusui anak pertama kemudian Moms hamil lagi anak kedua dan seterusnya. Inj termasuk ke dalam kondisi orang yang memperoleh keringanan uzur syar’i. Orang dengan kondisi ini diperbolehkan menunda qadha puasanya hingga dirinya melahirkan dan menyusuinya selesai tanpa dikenai hukuman kafarah fidyah. Namun apabila ibu hamil atau menyusui meninggalkan puasanya lantaran adanya kekhawatiran atas keselamatan anaknya, maka dirinya harus mengqadha puasa dan membayar fidyah.

2. Waktu Membayar Fidyah

Menurut beberapa pendapat, pembayaran fidyah dapat dilaksanakan pada bulan Ramadhan. Sementara apabila mengacu pada pendapat lainnya, maka pembayaran fidyah dapat dilakukan sebelum bulan Ramadan berikutnya.

3. Membayar dengan Bahan Pangan Pokok

Aturan ini umumnya dipakai untuk orang yang membayar fidyah bahan makanan pokok berupa beras.

4. Membayar dengan Uang

Menurut SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 terkait Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,-/hari perjiwa.

Perawatan Bayi

Saat hamil, Moms juga harus memperhatikan penggunaan perawatan bayi saat Si Kecil lahir di dunia. Produk perawatan termasuk minyak telon perlu dipertimbangkan jauh-jauh hari, Moms. Minyak Telon seperti Doodle Exclusive Telon Oil diketahui memiliki beragam manfaat bagi tubuh, seperti dapat digunakan untuk menjaga bayi tetap hangat dan nyaman. Gunakan Minyak Telon Doodle yang mengandung bahan alami seperti oleum cocos, oleum cajuputi, oleum anisi, dan oleum sweet green tea yang memberikan manfaat bagi tubuh bayi. Minyak Telon Doodle juga aman digunakan untuk bayi newborn dan bayi kulit sensitif, Moms. Selain itu, Minyak Telon Doodle dapat melindungi bayi dari gigitan nyamuk serta serangga berbahaya lainnya. Kandungan green tea essential oil di dalamnya, mampu memberikan aroma lembut yang menyegarkan dan berbeda dengan minyak telon lainnya.

Minyak Telon Doodle kini tersedia dalam 2 kemasan yaitu kemasan real size 100 ml, dan kemasan ekonomis 60 ml. Selain itu, Doodle juga berinovasi dengan menghadirkan kemasan travel size dalam bentuk roll on 10 ml yang dapat dibawa kemana-mana, tidak ribet tanpa takut tumpah dan mudah masuk di kantong.

Demikian Mums dan Paps pembahasan informasi mengenai bayar fidyah puasa ibu hamil yang mungkin bermanfaat. Jika Moms dan Paps tertarik menggunakan Minyak Telon Doodle dan produk lainnya dari Doodle Exclusive Baby Care, silakan kunjungi tautan pembelian produk di bawah ini.

 

 

Temukan Produk Doodle Exclusive Baby Care di Official marketplace kami

     

@ 2021 Doodle | Terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Republik Indonesia
© 2021 Doodle | Terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Republik Indonesia.
                                                           Privacy Policy     Syarat dan Ketentuan  Cookie