Begini Hukum Puasa Bagi Ibu Hamil di Bulan Ramadan

Doodle.co.id – Hukum puasa bagi ibu hamil seringkali menjadi hal yang membingungkan bagi beberapa Moms. Haruskah Moms yang sedang mengandung untuk berpuasa, atau bolehkah tidak berpuasa? Pertanyaan ini pasti terlintas di benak para Moms. Untuk menjawab itu semua, Doodle telah merangkum penjelasan khusus mengenai hukum puasa bagi ibu hamil hanya untuk Moms.

hukum puasa bagi ibu hamil
Hukum puasa bagi ibu hamil / Image Matilda Wormwood

Hukum Puasa Bagi Ibu Hamil

Moms, berpuasa memanglah hal wajib bagi umat Islam di seluruh dunia yang sudah memasuki masa balig. Namun, ada beberapa ketentuan yang diberi kelonggaran untuk seseorang tidak berpuasa termasuk ibu hamil. Pada dasarnya, hukum puasa bagi ibu hamil memang boleh tidak menjalankannya saat bulan Ramadan, namun Moms tetap harus menggantinya. Seperti yang diketahui, seseorang tidak diwajibkan berpuasa dalam kondisi tertentu, termasuk sakit, dalam perjalanan, haid atau nifas, serta ibu hamil atau menyusui. Mereka diberikan kelonggaran untuk tidak berpuasa.

Namun, menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), orang-orang dalam kondisi tersebut diwajibkan untuk mengqadha puasa di waktu yang akan datang setelah kondisi mereka memungkinkan. Namun, ada beberapa pendapat yang menyatakan bahwa ibu hamil atau menyusui harus membayar fidyah selain mengqadha puasa.

Selain itu, ibu hamil atau menyusui dapat meninggalkan puasa jika berpuasa mengkhawatirkan keselamatan diri atau janin yang dikandungnya. Dalam kondisi tersebut, ibu hamil wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan kemudian dan membayar fidyah.

Apa itu Fidyah?

Tahukah Moms, bahwa istilah “fidyah” berasal dari kata “fadaa”, yang berarti menggantikan atau menebus. Secara harfiah, fidyah adalah pembayaran pengganti. Namun, secara terminologi, fidyah adalah denda yang harus dibayar oleh seorang Muslim yang tidak berpuasa selama bulan Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit kronis atau usia lanjut. Adapun, menurut KBBI, fidyah merupakan denda yang harus dibayar oleh seorang Muslim yang tidak berpuasa karena alasan seperti penyakit kronis atau usia lanjut.

Ketentuan Pembayaran Fidyah bagi Ibu Hamil

Berikut beberapa ketentuan untuk membayar fidyah bagi ibu hamil:

Keringanan untuk Ibu Hamil

Menurut beberapa pendapat, ibu hamil dan ibu yang sedang menyusui anaknya dengan jarak waktu yang dekat, dapat menunda qadha puasa hingga melahirkan dan menyusui selesai tanpa membayar fidyah. Namun, jika ibu hamil atau menyusui meninggalkan puasa karena khawatir akan keselamatan anaknya, maka ia harus mengqadha puasa dan membayar fidyah.

Waktu Pembayaran Fidyah

Menurut beberapa pendapat, pembayaran fidyah dapat dilakukan selama bulan Ramadan atau sebelum bulan Ramadan berikutnya, tergantung pada pendapat yang diikuti.

Pembayaran dengan Bahan Pokok

Biasanya, fidyah dapat dibayarkan dengan bahan makanan pokok, seperti beras.

Pembayaran dengan Uang

Menurut ketentuan BAZNAS, nilai fidyah dalam bentuk uang telah ditetapkan sebesar Rp 60.000,- per hari per orang.

Perawatan Bayi

Selain itu, penting bagi ibu hamil untuk memperhatikan perawatan bayi setelah kelahiran buah hatinya. Produk seperti minyak telon dapat membantu menjaga bayi tetap nyaman dan hangat. Doodle Exclusive Telon Oil hadir dengan diperkaya bahan-bahan alami yang bermanfaat bagi bayi, seperti oleum cocos, oleum cajuputi, oleum anisi, dan oleum sweet green tea. Produk telon satu ini aman untuk digunakan pada bayi baru lahir dan kulit sensitif. Selain itu, kandungan sweet green tea essential oil di dalamnya memberikan aroma yang menyegarkan dan melindungi bayi dari gigitan nyamuk serta serangga lainnya.

Minyak telon Doodle tersedia dalam berbagai kemasan, termasuk kemasan roll-on yang praktis untuk dibawa bepergian. Jika Moms dan Paps tertarik dengan produk-produk perawatan bayi dari Doodle Exclusive, Anda dapat mengunjungi tautan pembelian di bawah ini.

 

 

Temukan Produk Doodle Exclusive Baby Care di Official marketplace kami

     

@ 2021 Doodle | Terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Republik Indonesia
© 2021 Doodle | Terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Republik Indonesia.
                                                           Privacy Policy     Syarat dan Ketentuan  Cookie