Beda USG 2D 3D 4D, Simak Apa Saja Perbedaannya

Doodle.co.id – Bicara terkait dimensi yang sejauh ini dikenal yakni dimensi X, Y, dan Z. Apa yang kita lihat termasuk 3D, sama seperti USG ada yang menggunakan 2D, 3D bahkan 4D. USG sendiri merupakan kepanjangan dari ultrasonografi, alat untuk mendeteksi suatu kelainan pada kewanitaan atau di dalam perut (rahim) menggunakan suara ultra.

beda usg 2d 3d 4d
Perbedaan USG 2D, 3D, dan 4D / Image Skitterphoto

Perbedaan USG 2D, 3D dan 4D

Pemeriksaan ibu hamil secara rutin umumnya menggunakan USG 2D atau 2 dimensi, dari screening awal hingga akhir. Namun, beberapa tahun belakangan telah dikembangkan USG dalam bentuk 3D dan 4D. Kemajuan teknologi ini berguna untuk melihat janin lebih detail dan lebih menyerupai aslinya. Bahkan probe atau alat 3 dimensi dan 4 dimensi ini digunakan untuk mendeteksi adanya kelaiann-kelainan yang lebih spesifik. Bagaimana struktur jantung, struktur kepala, dan pembuluh darah. Meskipun menggunakan 2 dimensi dapat dilakukan, namun dengan adanya 3 dimensi dan 4 dimensi menjadi lebih optimal. Saat ini, biasanya USG sudah menyatu dari 2D kemudian mendapatkan 3D dan 4D.

Menurut dokter spesialis kandungan, dr. Ardiansjah Dara, melalui kanal YouTube Gue Sehat menyebutkan, USG seperti halnya berbicara mengenai kamera di handphone yang memiliki resolusi 12 megapixel, 48 megapixel, resolusi bagus hingga resolusi yang buram. Apabila berbicara mengenai 2D, saat ini hasil dari USG 2 dimensi ini cenderung sudah baik dan resolusi bagus dengan alat-alat yang sudah canggih, dibandingkan 10 tahun yang lalu yang masih menghasilkan hasil buram.

“USG 2D ini dipakai untuk screening, pemeriksaan bulanan, antenatal care, semua bisa dilihat. Misalnya dari bibir sumbing, dengan 2D nampak namun apabila menggunakan 3D dan 4D jauh lebih jelas. Wajah yang memiliki celah di bibir yang bisa dicurigai sebagai janin sumbing. ” kata dokter Ardiansjah Dara.

Selain itu, untuk mengetahui jenis kelamin janin bisa menggunakan 2D hingga 4D. Namun, untuk lebih nyata tentu menggunakan 3D atau 4D. Bicara mengenai jenis kelamin bayi, tidak hanya dilihat dari jenis USG namun juga tergantung pada posisi janin. Apabila posisi kaki janin terhimpit, tidak akan terlihat jenis kelamin bayi. Sehingga, apabila di tempat pelayanan kesehatan Moms hanya ada alat USG 2D, tidak perlu khawatir karena dokter pasti dapat melihat adanya kelainan-kelainan baik yang minor ataupun kelainan mayor.

Kelainan mayor yang dimaksud seperti kelainan tulang kepala, bibir sumbing, dan segalanya yang mungkin bisa dilihat. Tetapi, untuk kelainan minor menggunakan 2D cenderung agak sulit untuk dilihat meski tidak menutup kemungkinan untuk bisa dilihat dengan mudah. Perlu diingat, kelainan janin yang bersifat minor ini tidak mengganggu kelangsungan hidup bayi.

“Oleh karena itu, jika diperhatikan biasanya rumah sakit atau klinik yang menggunakan USG 4D, dokter akan menuliskan ‘tidak tampak kelainan janin yang bersifat mayor’, bukan minor. Karena minor belum tentu terlihat dengan USG tersebut.” tegas dokter Ardiasjah Dara.

Haruskah Periksa Ketiganya?

Dokter Ardiansjah Dara mengatakan, Moms tidak perlu melakukan seluruh USG mulai dari 2D, 3D dan 4D. Itu semua tergantung pada dokter yang memeriksanya apabila ada keraguan saat 2D, kemudian menganjurkan untuk 3D atau 4D. Namun, apabila dokter yakin dengan hasil USG 2D maka 3D dan 4D tidak perlu dilakukan.

Di sisi lain, terkadang orang tua memiliki keinginan bersifat entertainment yang menginginkan untuk USG secara 3D atau 4D. Biasanya, para orang tua ini ingin mencetak wajah janin yang kemudian diperbesar sebagai momen tersendiri saat di dalam rahim dan setelah dilahirkan. Hasil USG 3D atau 4D ini bisa berupa foto bahkan rekaman, bahkan dikirim melalui SMS yang kemudian hasil USG tersebut didownload melalui sebuah link.

USG Fetomaternal

Diketahui, USG fetomaternal ini muncul saat pandemi Covid-19. Dokter Ardiansjah Dara menyebutkan, sebenarnya USG fetomaternal itu tidak ada Moms. Fetomaternal sendiri merupakan suatu cabang di dalam ilmu obstetri yang melihat adanya kelainan-kelainan ibu dan janin. Sehingga, dokter kandungan dapat melanjutkan sekolah ke subspesialis fetomaternal. Dokter-dokter ini umumnya menggunakan USG dengan kapasitas 3D dan 4D, meski untuk mendeteksi kelainan-kelainan juga bisa menggunakan 2D.

Sebenarnya, USG fetomaternal merupakan USG yang dilakukan oleh dokter-dokter kandungan subspesialis fetomaternal yang menggunakan probe USG 3D atau 4D. Karena, mereka lebih banyak cenderung mengerjakan USG tersebut, meski dokter tanpa sekolah subspesialis metomaternal bisa mendalami ilmu USG untuk melihat adanya kelainan pada janin.

Frekuensi Ideal untuk Melakukan USG

Menurut dokter Ardiansjah Dara, idealnya seorang wanita yang tengah hamil melakukan USG sebanyak 1 kali setiap bulannya. Hal ini dikarnakan pertumbuhan janin dilihat perbulan, dan jika memungkinkan apabila kehamilan semakin tua maka bisa semakin sering melakukan USG.

“Misalnya pada kehamilan 9 bulan, maka bisa per 2 minggu sekali bahkan seminggu sekali melakukan USG. Tergantung kondisi kehamilan tersebut, dan dokter sendiri yang akan mengarahkan.

Amankah USG untuk Ibu Hamil dan Janin?

Seperti diketahui sebelumnya, USG menggunakan suara ultra dan tidak menggunakan sinar X serta bukan seperti rontgen. Sehingga aman bagi ibu hamil dan Janin. Ini juga dapat digu7nakan oleh pasien-pasien kebidanan atau obstetri, orang hamil, pasien kandungan seperti miom atau tumor pada rahim, kista pada indung telur, infeksi panggul, hingga pendarahan yang menyebabkan masalah penebalan dinding rahim. Selain itu, USG juga berfungsi untuk mengetahui seseorang yang menggunakan IUD atau spiral dengan mendeteksi bagaimana posisi spiral tersebut serta kondisinya dapat dikatakan masih bagus atau tidak.

Di bidang lain, USG juga digunakan untuk USG payudara, ginjal, hingga testis pada pria. Namun, yang membedakan USG tersebut dengan USG ibu hamil adalah alatnya dan dokter yang menanganinya.

 

Sumber

YouTube Gue Sehat / Apa Bedanya USG 2D, 3D, dan 4D?

 

Temukan Produk Doodle Exclusive Baby Care di Official marketplace kami

     

@ 2021 Doodle | Terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Republik Indonesia
© 2021 Doodle | Terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Republik Indonesia.
                                                           Privacy Policy     Syarat dan Ketentuan  Cookie